Pemerintah daerah penerima hibah wajib menyediakan anggaran pemeliharaan dan operasional kapal.
Kapal jenis ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia dan merupakan hasil karya putra putri terbaik Bangsa dari Institut Teknologi Surabaya
Menhub meminta desain kapal yang dibuat untuk mengadopsi kearifan lokal dan keunikan dari masing-masing daerah.